Tim Hukum Nasional SOKSI yang dipimpin Eka Wandoro Dahlan ini didampingi oleh Sekretaris, Gatot S Amkas, S.H., dan 14 orang advokat sebagai penerima kuasa ini menunjukkan keseriusan SOKSI yang di ketuai oleh Ketum Ir. Ali Wongso Sinaga dalam menghadapi tindakan yang dianggap melanggar hukum dan merugikan secara organisasi.
Gugatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang berbunyi: “Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau atribut ormas lain atau partai politik.”
Selain itu, gugatan juga mendasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”