Jatim1.com – Tim Hukum Nasional Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), yang dipimpin oleh Eka W. Dahlan, S.H., M.H., secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada organisasi yang menamakan dirinya sebagai DEPINAS SOKSI yang dipimpin oleh sdr. Ahmadi Noor Supit
Somasi tersebut disampaikan oleh Tim Hukum yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI atas dasar kuasa dari Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga dan seluruh jajaran organisasi SOKSI yang sah secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023.
Dalam pernyataan resminya kepada media, Eka W. Dahlan menegaskan bahwa penggunaan nama “Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia” yang disingkat SOKSI, oleh organisasi lain tanpa izin dan di luar kewenangan hukum merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59 ayat (1) huruf e.
“DEPINAS SOKSI secara nyata telah menggunakan nama, singkatan, bahkan logo yang identik dengan organisasi kami dalam kop surat, stempel, backdrop, papan nama, hingga akun media sosial mereka. Ini adalah bentuk penyalahgunaan identitas hukum organisasi yang dapat menyesatkan publik,” ujar Eka W. Dahlan.
Tim Hukum Nasional SOKSI memaparkan bahwa dalam berbagai dokumen resmi, konten digital, serta aktivitas organisasi, pihak DEPINAS SOKSI secara tidak sah mencantumkan nama “Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia”, termasuk menggunakan istilah “SOKSI” secara berdiri sendiri tanpa mencantumkan nama resmi mereka, yaitu “DEPINAS SOKSI”.