Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur penjualan akses internet, seperti wifi, terlebih dahulu harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah.
Ery Mahmudi meminta Bapak Kapolres Sumenep dan Pemerintah tidak bermain mata dengan pemilik usaha dalam mengusut tuntas jeratan kabel wifi tersebut yang nyaris membuat leher terputus.