Menurut Ery Mahmudi, hal itu sudah seharusnya menjadi atensi khusus pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pemilik/penyedia jaringan wifi yang membiarkan kabel paralel wifi sebabkan kecelakaan warga.
“kalo memang kegiatan usaha ini ilegal (tanpa surat izin berusaha), pihak kepolisian bisa menjadikan temuan ini sebagai tindak pidana karena melanggar ketentuan UU Telemonikasi dan UU Cipta Kerja”