“BPK RI mencatat sebanyak 147 aset tanah dan bangunan yang menurut audit BPK dikuasai oleh pihak lain senilai Rp 3,31 triliun,” jelasnya.
Aset tersebut lanjutnya, 50 aset tanah dan bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp 420 miliar lebih dikuasai pihak lain dan berdasarkan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) diketahui PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan masih tercatat sebagai pemegang hak terakhir.
Kemudian 81 bidang tanah dan bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp 2,4 triliun dikuasai pihak lain dan berdasarkan hasil konfirmasi BPN, telah berubah status kepemilikan.
Berikutnya, sebanyak 21 Aset Milik PT PG Rajawali I Senilai Rp 37,4 miliar berubah fungsi menjadi fasilitas umum.
“Lalu terdapat 151 aset tanah dan bangunan senilai Rp 968,6 milyar belum diketahui lokasinya dan bukti kepemilikan tidak ditemukan,” ungkapnya.