Putusan Hakim terhadap kedua Pelaku Penjambretan, belum sepenuhnya memenuhi harapan keluarga.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH PMII Surabaya Sebagai Kuasa Hukum Keluarga, Taufikur Rohman, S.H. yang menyebutkan ” Putusan Hakim Terhadap Pelaku masih jauh dari harapan keluarga, Karena Semestinya Pelaku dituntut dengan sanksi pidana yang maksimal, Karena perbuatan pelaku telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban “.