Pelaku Penjambretan Mahasiswi Uinsa Telah Diadili, Kuasa Hukum : Masih Jauh dari Harapan Keluarga

Putusan Hakim terhadap kedua Pelaku Penjambretan, belum sepenuhnya memenuhi harapan keluarga.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH PMII Surabaya Sebagai Kuasa Hukum Keluarga, Taufikur Rohman, S.H. yang menyebutkan ” Putusan Hakim Terhadap Pelaku masih jauh dari harapan keluarga, Karena Semestinya Pelaku dituntut dengan sanksi pidana yang maksimal, Karena perbuatan pelaku telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban “.

Baca Juga :  Billy Syaputra Umrohkan Almarhum Olga Syahputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *