Pelaku Penjambretan Mahasiswi Uinsa Telah Diadili, Kuasa Hukum : Masih Jauh dari Harapan Keluarga

Jatim1.com-Surabaya, 09 Januari 2024. Perjuangan Panjang dalam mewujudkan Keadilan bagi Maya Dwi Ramadhani, Mahasiswi Uinsa yang menjadi Korban Penjambretan Akhirnya Berbuah Hasil.

Pada tanggal 08 Januari 2024, Pelaku Penjambretan Berinisial AYE, Akhirnya telah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Vonis 2 Tahun Penjara. Sedangkan Pelaku yang berinisial MMH, divonis dengan hukuman 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

Baca Juga :  Kekhawatiran Khofifah terkait Pelaksanaan Piala Dunia Sepakbola U-20 Jika Digelar di GBT (Gelora Bung Tomo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *