Berita  

Dekan Adab UINSA dicopot, SEMA PTKIN angkat bicara

Dekan Adab UINSA dicopot, SEMA PTKIN angkat bicara

Keputusan ini, menurut SEMA PTKIN, tidak hanya menciptakan ketidakpastian di lingkungan akademik tetapi juga merusak iklim kepercayaan antara pihak manajemen universitas dan seluruh civitas akademika.

Lebih lanjut, SEMA PTKIN mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk segera turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.

“Kami meminta Kemenag RI untuk segera menindak Rektor UIN Surabaya yang tidak bertanggung jawab dan melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan universitas yang demokratis dan berbasis pada keadilan,” tegas Ach Musthafa Roja’.

Sebelumnya, Prof. Dr. Muhammad Kurjum, M. Ag, melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke PTUN Surabaya namun gugatannya ditolak, karena Pihak Rektorat UIN Sunan Ampel melalui kuasa hukumnya bersikukuh bahwa Mantan Dekan Fakultas Adab Salah kamar , harusnya Menteri Agama yang digugat, dan hal tersebut yang menjadi motivasi amar keputusan PTUN.

Dari situasi itu Jelas bahwa Rektor tidak pertanggungjawab atas keputusannya memberhentikan Dekan yang tidak sesuai prosedur dan melempar tanggungjawab ke Menteri Agama RI, dan dari kuasa Hukumnya Prof. Dr. Muhammad Kurjum kami dsngar ada rencana banding Akan keputusan PTUN tersebut, untuk itu kami SEMA PTKIN berharap agar Kemenag RI untuk segera bersikap dan memberikan sanksi terhadap Rektor UIN Surabaya agar kedepannya proses pergantian pejabat struktural dilakukan dengan lebih transparan dan berdasarkan pertimbangan yang objektif.

Exit mobile version