Jatim1.com- Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Bangkalan sebagai bentuk solidaritas atas kasus pembunuhan yang menimpa EJ (20), seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Aksi tersebut dipimpin oleh anggota Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yang juga menuntut agar Maulidi Al Izhaq (21), pelaku pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Koordinator aksi, As’ad, menegaskan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana dan harus dikenakan Pasal 340 KUHP, bukan Pasal 338 KUHP. “Ini adalah pembunuhan berencana, seharusnya dikenakan Pasal 340 KUHP, bukan Pasal 338 KUHP,” ujar As’ad pada Rabu (4/12/2024).