Massa aksi akhirnya bertemu dengan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
“Tim penyidik telah menggelar perkara dan memeriksa lima saksi. Kami menetapkan Pasal 340 KUHP untuk pelaku, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pidana mati, atau seumur hidup,” jelas Febri di hadapan para demonstran.