Analisis Penetapan Keputusan KPPU Bukan Obyek Pengadilan Tata Usaha Negara

Dr. Ilyas Indra Resmi Luncurkan Buku 'Self Entrepreneur' di Acara Wisuda STIE IBMT Surabaya

Oleh : Assoc.Prof.Dr. Ilyas Indra, SH.MH

Penjelasan Ahli terhadap beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1. Apa saja yang masuk dalam Objek PTUN ?

Objek PTUN adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking). Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 angka 3 “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Penjelasan :
Istilah “penetapan tertulis” terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah
bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu, sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini apabila sudah jelas :

  1. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mana yang mengeluarkannya;
  2. Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;
  3. Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya;

Badan atau pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif. Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah Perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.
Bersifat konkret artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, Umpamanya keputusan mengenai rumah si A, izin usaha bagi si B, pemberhentian
si A sebagai pegawai negeri.

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan.
Umpamanya, keputusan tentang pembuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut. Bersifat final artinya sudah definitive dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Kemudian Objek PTUN dibatasi dalam :
Pasal 2 “Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini :

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
  3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
  4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab
    Undang-Undang Hukum Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang
    bersifat hukum pidana;
  5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan atas dasar hasil
    pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  6. Keputusan Tata Usaha Nergara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
  7. Keputusan Panitia Pemilihan Umum, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum”.

Pasal 48 Ayat (1) “Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/adminstrasi yang bersedia”.
Ayat (2) “Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administrative yang bersangkutan telah digunakan”

Exit mobile version