Jika memperhatikan ketentuan pada Pasal 53 ayat (1) dan (2) Ahli berpendapat bahwa Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha tidak bertentangan dengan Pasal
53 ayat (1) dan (2) kemudian waktu diterbitkan Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha adalah pada tanggal 24 Maret 2022 artinya jika disesuaikan dengan ketentuan pada Pasal 55 maka waktu pengajuan gugatan telah daluarsa.
Akan tetapi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Di Pengadilan Niaga juncto Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 19 Ayat (1) “Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga sesuai domisili Pelaku Usaha selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan komisi.
Ayat (2) “Pemeriksaan keberatan di Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik menyangkut aspek formil maupun materiil atas fakta yang menjadi dasar putusan komisi.
Ayat (3) “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (20 dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
Ayat (4) “Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini, tata cara pemeriksaan keberatan di Pengadilan Niaga dilakukan sesuai dengan hukum acara perdata.”
Dengan demikian menurut Ahli gugatan terhadap Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha tidak dapat diajukan gugatan di PTUN Jakarta melainkan harus diajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan landasan sebagai berikut :
- Komisi Pengawasan persaingan usaha adalah Lembaga Publik bukan Lembaga Pemerintahan Eksekutif dengan kepemimpinan tunggal.
- Keputusan atau Ketetapan yang diambil di KPPU bukan keputusan tunggal oleh ketua tetapi keputusan berdasarkan persetujuan Kolektif oleh seluruh komisioner KPPU dengan mekanisme sesuai dengan Peraturan KPPU dalam mengambil
keputusan karena keputusan atau ketetapan yang masih membutuhkan persetujuan itu tidak masuk obyek Tata Usaha Negara. - Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 semua keputusan KPPU berproses di Pengadilan Tata Niaga, sehingga bila ada ketetapan baru atau kebijakan baru Lembaga Peradilan akan berpatokan pada perma No 3 tahun 2021, bilamana ada gugatan ke PTUN tentu akan dirujuk ke Perma no 3 ini untuk di proseskan di Pengadilan Tata Niaga.
- Sumber Hukum :
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopili Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Di Pengadilan Niaga.