Sugeng menegaskan, penanganan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat serta sektor usaha. “Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan dalam upaya mengurangi risiko bencana. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan sigap demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
9 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Ditetapkan Rawan Banjir dan Puting Beliung

Recommendation for You
Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…
Sebagai kader Golkar yang berpegang pada ketentuan AD/ART, SOKSI menyatakan akan terus bergerak memperjuangkan hak-haknya…
Ia juga menegaskan bahwa tasyakuran ini menjadi sarana konsolidasi nilai dan semangat perjuangan bagi kader…
2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan…