Pemprov Jatim Raup Rp328,6 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemprov Jatim Raup Rp328,6 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan (samsatsbybarat)

Dalam program ini, kebijakan pembebasan mencakup BBN II, sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta PKB progresif. Prediksi awal menyebutkan bahwa program ini akan dimanfaatkan oleh 357 ribu objek pajak dengan total pembebasan pajak mencapai Rp62,7 miliar.

“Prediksi penerimaan PKB dari program ini hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp77,8 miliar,” tutup Kresna.

Baca Juga :  Kapal Tenggelam di Blitar Selatan, Alhamdulillah 20 Nelayan Selamat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *