Garuda Biru Mendominasi Lini Masa Medsos dengan Peringatan Darurat

Garuda Biru Mendominasi Lini Masa Medsos dengan Peringatan Darurat, Foto Instagram by@narasi.tv

Narasi yang berkembang di media sosial menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 20 Agustus 2024 yang membolehkan partai politik (parpol) mengajukan calon kepala daerah tanpa perlu memiliki kursi di DPRD.

Namun, pada hari ini, Rabu 21 Agustus 2024, DPR mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak menilai bahwa revisi UU Pilkada ini bertujuan untuk membatalkan putusan MK tersebut.

Baca Juga :  Ikatan Pemuda Islam Indonesia (IPII) Demo dan menyerahkan Laporan di Dumas KPK RI terkait Dana Hibah Dinas peternakan Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *