Jatim1.com-Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan atau penyaluran kredit Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep telah ditahan selama enam hari di Rutan Kelas II-B Sumenep oleh Korps Adhyaksa. Kepala Kejari Sumenep, Trimo, menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan hingga 10 Maret 2024 dengan status tahanan kejaksaan.
Home
Hukum dan Kriminal
Penahanan dan Penyitaan Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Syariah Indonesia Cabang Sumenep
Penahanan dan Penyitaan Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Syariah Indonesia Cabang Sumenep

Recommendation for You
Kabupaten Malang, 18 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menyesuaikan dengan…
Kabupaten Malang, 14 Juli 2025 – Kelompok 20 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas…
Kab. Malang, 9 Juli 2025 — Permasalahan hukum terkait pertanahan masih menjadi persoalan krusial di…
Jatim1.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti, yang berlokasi…
Jatim1.com- Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Bangkalan sebagai bentuk solidaritas atas kasus…