Secara esensial, menurut Dr. Abdul Khoir, gugatan dalam kasus Nomor 604/G/2023 berkaitan dengan keputusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/II/2023, yang harus dijadikan dasar bagi produk hukum yang mengikuti dan yang diikuti. Dia berpendapat bahwa Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yang didasarkan pada keputusan MKMK, harus dinyatakan batal demi hukum atau minimal dapat dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.
Home
Berita
Kritik Dr. Abdul Khoir terhadap Putusan MKMK: Penafsiran Hukum yang Kontroversial dan Implikasinya bagi Tata Hukum
Kritik Dr. Abdul Khoir terhadap Putusan MKMK: Penafsiran Hukum yang Kontroversial dan Implikasinya bagi Tata Hukum
Recommendation for You
Jenazah almarhum rencananya akan dibawa ke rumah duka di Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Surabaya….
Sugeng menambahkan, banjir terparah terjadi di Kecamatan Beji, dan pihaknya sedang melakukan pendataan serta assesment…
Hingga saat ini, pihak Rektor UIN Surabaya belum memberikan klarifikasi terkait dengan pencopotan Dekan Fakultas…
Selain menjadi program kerja Mahasiswa UNTAG Surabaya, acara ini berlangsung dengan sangat meriah. Warga terlihat…