Secara esensial, menurut Dr. Abdul Khoir, gugatan dalam kasus Nomor 604/G/2023 berkaitan dengan keputusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/II/2023, yang harus dijadikan dasar bagi produk hukum yang mengikuti dan yang diikuti. Dia berpendapat bahwa Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yang didasarkan pada keputusan MKMK, harus dinyatakan batal demi hukum atau minimal dapat dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.
Home
Berita
Kritik Dr. Abdul Khoir terhadap Putusan MKMK: Penafsiran Hukum yang Kontroversial dan Implikasinya bagi Tata Hukum
Kritik Dr. Abdul Khoir terhadap Putusan MKMK: Penafsiran Hukum yang Kontroversial dan Implikasinya bagi Tata Hukum
Recommendation for You

2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan…

Prof Ilyas meyakini bahwa dengan situasi tersebut pasti semua organisasi advokat menjalankan organisasi profesinya sesuai…

Aktivis muda ini menegaskan, desa yang kuat adalah desa yang mampu mengelola perbedaan tanpa perpecahan….

Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Helvin Rosiyanda Putra, menekankan bahwa mahasiswa menolak segala bentuk…








