Adinda Setiyoningrum, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan memberikan surat peringatan kepada pemilik rusun. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan, sehingga akhirnya menyebabkan penyegelan unit.
Home
Berita
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan

Recommendation for You
“Kami sangat mengapresiasi langkah HIMASA. Pemerintah Kabupaten Sampang siap berkolaborasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi…
Sebelum pemaparan materi, Muhammad Raihan Ayman Rachim selaku Koordinator Dusun menyampaikan terima kasih kepada seluruh…
Kegiatan sosialisasi dikemas secara interaktif melalui permainan edukatif yang menarik. Para siswa dibagi ke dalam…
Antusiasme warga terlihat dalam sesi diskusi. Beberapa warga menyampaikan pertanyaan tentang proses balik nama ahli…
Eka menyayangkan jika sampai saat ini organisasi perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit tersebut selalu…