Adinda Setiyoningrum, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan memberikan surat peringatan kepada pemilik rusun. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan, sehingga akhirnya menyebabkan penyegelan unit.
Home
Berita
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Recommendation for You
Jenazah almarhum rencananya akan dibawa ke rumah duka di Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Surabaya….
Sugeng menambahkan, banjir terparah terjadi di Kecamatan Beji, dan pihaknya sedang melakukan pendataan serta assesment…
Hingga saat ini, pihak Rektor UIN Surabaya belum memberikan klarifikasi terkait dengan pencopotan Dekan Fakultas…
Selain menjadi program kerja Mahasiswa UNTAG Surabaya, acara ini berlangsung dengan sangat meriah. Warga terlihat…