Jatim1.com- Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap 40 unit kamar di Rusunawa Romokalisari. Tindakan ini diambil karena pemiliknya tidak menghuni rusunawa tersebut dan tidak membayar biaya sewa. Penyegelan dilakukan dalam dua hari, yaitu pada tanggal 20 dan 21 Mei 2024, dengan pengawasan dari DPRKPP, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan LPMK setempat.
Home
Berita
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan

Recommendation for You

Jatim1.com- Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya melakukan silaturrahmi dengan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pada…

Kabupaten Malang, 18 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menyesuaikan dengan…

Kabupaten Malang, 14 Juli 2025 – Kelompok 20 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas…

Kab. Malang, 9 Juli 2025 — Permasalahan hukum terkait pertanahan masih menjadi persoalan krusial di…

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum…