Jatim1.com- Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap 40 unit kamar di Rusunawa Romokalisari. Tindakan ini diambil karena pemiliknya tidak menghuni rusunawa tersebut dan tidak membayar biaya sewa. Penyegelan dilakukan dalam dua hari, yaitu pada tanggal 20 dan 21 Mei 2024, dengan pengawasan dari DPRKPP, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan LPMK setempat.
Home
Berita
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Read Also
Recommendation for You
Jatim1.com – Pusat Kajian Hukum dan Pemerintahan Mahasiswa dan Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah…
Jatim1.com – Wulandari Mahasiswa Semester 7 Jurusan Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini melakukan Studi…
Jatim1.com- Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan judi online yang semakin…
Jatim1.com- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan telah memetakan wilayah rawan bencana seiring dengan…