Jatim1.com- Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap 40 unit kamar di Rusunawa Romokalisari. Tindakan ini diambil karena pemiliknya tidak menghuni rusunawa tersebut dan tidak membayar biaya sewa. Penyegelan dilakukan dalam dua hari, yaitu pada tanggal 20 dan 21 Mei 2024, dengan pengawasan dari DPRKPP, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan LPMK setempat.
Home
Berita
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Recommendation for You
Jatim1.com- Kabar duka menyelimuti warga Jawa Timur. Imam Besar Masjid Nasional Al Akbar Surabaya sekaligus…
Jatim1.com- Pasar hewan di Bojonegoro tetap beroperasi meskipun wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sedang…
Jatim1.com- Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, merendam jalan-jalan utama di…
Jatim1.com – Senat Mahasiswa (SEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia turut merespon terkait…
Jatim1.com- Hari Ibu diperingati setiap tanggal 22 Desember di Indonesia. Hari ibu merupakan momen penuh…