Jatim1.com- Subandi, warga Pasuruan berusia 61 tahun, kehilangan buah zakar setelah menjalani operasi prostat di RSUD Bangil. Melalui kuasa hukumnya, Subandi kini menuntut keadilan dan meminta rumah sakit tersebut membuka rekam medis penanganan prostat serta operasi laser yang dijalani kliennya.
Suryono Pane, pengacara Subandi, menyatakan bahwa kliennya, yang merupakan warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, telah berulang kali mendatangi rumah sakit untuk meminta pertanggungjawaban namun belum mendapat jawaban memuaskan. Akhirnya, Subandi memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak rumah sakit. Besok, rencananya akan ada pertemuan lanjutan dengan pihak RSUD Bangil. Humas rumah sakit mengundang kami untuk memberikan klarifikasi apakah tindakan medis terhadap Pak Subandi benar-benar sesuai,” ujar Suryono pada Kamis 16 Mei 2024.
Related News
Recommendation for You
Jatim1.com- Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya melakukan silaturrahmi dengan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pada…
Kabupaten Malang, 18 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menyesuaikan dengan…
Kabupaten Malang, 14 Juli 2025 – Kelompok 20 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas…
Kab. Malang, 9 Juli 2025 — Permasalahan hukum terkait pertanahan masih menjadi persoalan krusial di…
Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum…