Jusuf Kalla Heran atas Dakwaan Karen Agustiawan, KPK: Kami Yakin Jaksa Bisa Buktikan Semua Dugaan

Jusuf Kalla Heran atas Dakwaan Karen Agustiawan, KPK: Kami Yakin Jaksa Bisa Buktikan Semua Dugaan

Jatim1.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, sudah berdasarkan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021.

Pernyataan KPK ini merupakan tanggapan atas kesaksian Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), yang mengaku bingung mengapa Karen didakwa dalam kasus korupsi ini.

“Yang pasti ketika KPK menetapkan tersangka dan membawanya ke persidangan, itu karena kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Jumat (17/5).

Ali Fikri menyatakan keyakinannya bahwa jaksa KPK akan mampu membuktikan seluruh dakwaan terhadap Karen Agustiawan di pengadilan, meskipun Karen membawa JK sebagai saksi yang meringankan.

“Kami sangat yakin jaksa KPK dapat membuktikan semua dugaan perbuatan terdakwa dan nantinya akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim,” tegas Ali.

Selama menjadi saksi meringankan, JK mempertanyakan alasan Karen dijadikan terdakwa. Ia menilai bahwa Karen hanya menjalankan tugasnya dalam pengadaan LNG di Pertamina.

“Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya,” ujar JK saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Exit mobile version