JK juga menegaskan bahwa jika semua perusahaan BUMN merugi dalam mengambil kebijakan bisnis dan harus dihukum, hal ini akan berbahaya bagi sistem bisnis di Indonesia.
“Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini sangat berbahaya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,” urai JK.
Dalam kasus ini, Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186,60 atau sekitar Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum ini dilakukan bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Karen didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65, serta memperkaya korporasi CCL LLC sebesar USD 113.839.186,60.
Kerugian negara ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus ini.
Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.