Beberapa faktor tersebut termasuk kualitas jurnal yang tidak baik, relevansi keilmuan yang tidak cocok, pelanggaran etika akademik, dan masalah administrasi.
Dalam menilai calon guru besar, Kemendikbudristek mempertimbangkan kualitas jurnal tempat artikel ilmiah dipublikasikan, relevansi keilmuan antara penulis dan jurnal.
“Untuk gelar guru besar, minimal harus ada tiga keselarasan yaitu sesuai dengan S3, bidang penugasan, dan bidang yang ditulis,” jelas Sofwan.
Yang tidak kalah penting adalah kebebasan dari pelanggaran etika akademik. Saat ini, Kemendikbudristek tengah memeriksa laporan dugaan pelanggaran integritas seorang dosen di Jawa Timur.
“Kami menerima laporan dari Jawa Timur, tetapi belum bisa dibuka karena masih dalam proses klarifikasi,” kata Sofwan.