Ketentuan tersebut meliputi pendidikan atau gelar, riset atau penelitian, dan pengabdian yang harus memenuhi standar tertentu. Begitu juga dengan publikasi ilmiah, yang tidak semua dosen mampu melakukannya.
Misalnya, publikasi internasional memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Jika tidak, gelar profesor tidak bisa diajukan. “Dasarnya adalah pendidikan, penelitian, dan pengabdian,” kata Amiq.
Sementara itu, seorang rektor di Jawa Timur mengungkapkan bahwa tidak semua gelar guru besar di Indonesia dicapai murni berdasarkan kualitas dosen yang mengajukan. Banyak profesor menggunakan jasa pihak ketiga.
“Ini aneh, dalam setahun ada tiga riset yang dipublikasikan internasional. Idealnya dua, aneh kalau ada yang tiga, belum lagi publikasi internasional yang menggunakan negara tertentu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek Mohammad Sofwan Effendi pada 24 Januari 2023 mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan pengajuan gelar guru besar ditolak.