Jatim1.com- BPJS Kesehatan resmi menggantikan kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang sama bagi semua golongan masyarakat, baik dari segi medis maupun non-medis di rumah sakit.
Dr. Dzajuli Chalidyanto SKM MARS, seorang ahli Public Health, Health Policy and Administration dari Universitas Airlangga (Unair), menilai bahwa kebijakan penggantian kelas BPJS menjadi KRIS adalah langkah yang baik. Namun, menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat sebelum implementasi penuh pada tahun 2025.
Dr. Dzajuli menjelaskan bahwa perjalanan BPJS berawal dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebuah asuransi sosial yang menekankan keadilan dalam pelayanan kesehatan egalitarian. Artinya, penduduk membayar sesuai kemampuannya dan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya.
“Saya pikir ini kebijakan yang baik. Baik dalam arti sesuai dengan prinsip asuransi sosial yang menjadi dasar utama JKN. Ini juga akan mempercepat tercapainya tujuan akhir Universal Health Coverage (UHC), yaitu pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau,” kata Dr. Dzajuli pada Selasa 14 Mei 2024.
Keuntungan dan Kerugian Kebijakan KRIS
Keuntungan dari kebijakan ini sesuai dengan tujuan JKN sebagai asuransi sosial: pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan terjangkau.
“Selain itu, dari segi administrasi, pengelolaan KRIS pasti lebih efisien dibandingkan dengan adanya berbagai kelas perawatan,” tambahnya.
Related News
Recommendation for You
Jatim1.com- Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya melakukan silaturrahmi dengan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pada…
Kabupaten Malang, 18 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menyesuaikan dengan…
Kabupaten Malang, 14 Juli 2025 – Kelompok 20 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas…
Kab. Malang, 9 Juli 2025 — Permasalahan hukum terkait pertanahan masih menjadi persoalan krusial di…
Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum…