Jatim1.com- Arif Kamaludin (52), seorang warga Jalan Kerto Raharjo Dalam, Lowokwaru, Kota Malang, yang bekerja sebagai debt collector, ditangkap polisi setelah melakukan tindakan tidak senonoh. Arif kedapatan memamerkan alat kelaminnya di sebuah toko sayur dekat tempat tinggalnya.
Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada, Rabu 8 Mei 2924 sekitar pukul 19.20 WIB. Kejadian berlangsung di sebuah toko sayur ketika korban, seorang mahasiswi berinisial SR (23), sedang berbelanja bersama temannya. Arif mengikuti dan mendekati korban yang sedang memilih barang belanjaan.
Tanpa disangka, Arif yang berada di samping kanan korban langsung memamerkan alat kelaminnya kepada SR. Aksi ini terekam oleh CCTV yang terpasang di toko tersebut.
Related News
Recommendation for You

Jatim1.com- Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya melakukan silaturrahmi dengan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pada…

Kabupaten Malang, 18 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menyesuaikan dengan…

Kabupaten Malang, 14 Juli 2025 – Kelompok 20 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas…

Kab. Malang, 9 Juli 2025 — Permasalahan hukum terkait pertanahan masih menjadi persoalan krusial di…

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum…