“Saat ini, korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Luka yang dideritanya mencakup luka sobek di lutut kanan, kaki kanan, kaki kiri, dan ibu jari. Selain itu, juga ada memar di paha kanan, tangan kanan, dan kiri. Korban juga mengalami trauma psikologis dan sedang dalam perawatan di RSSA,” jelas Danang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 44 ayat 2 yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 5 atau maksimal 10 tahun.