Pada tahun 2021, Puskesmas Jenu telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan pada tahun 2024, mereka dipilih untuk mengikuti penilaian sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Pelayanan Prima (WBBM) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Tim inspeksi dari Inspektorat akan melakukan peninjauan di sini besok,” tambahnya.
Salah satu langkah konkret yang telah diterapkan di Puskesmas Jenu adalah dalam penanganan pasien di poli gigi. Pasien diminta untuk memilih destinasi berobatnya secara jelas, dan sistem administrasi telah disesuaikan agar tarif yang berlaku sesuai dengan peraturan daerah.