Dasar hukum untuk penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021. Rekrutmen disabilitas bintara Polri terbuka bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMU dan SMK.
Penyandang disabilitas yang diterima akan ditugaskan dalam posisi seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Keuangan, Perencanaan, Administrasi, dan bidang non-lapangan lainnya.