Berita  

Momentum Sejarah: Rekrutmen Pertama Bintara Polri dari Kalangan Penyandang Disabilitas

Dasar hukum untuk penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021. Rekrutmen disabilitas bintara Polri terbuka bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMU dan SMK.

Baca Juga :  Masa Tugas Panitia Pemilu Berakhir, KPU Bojonegoro Siap Rekrut PPK-PPS Baru untuk Pilkada 2024

Penyandang disabilitas yang diterima akan ditugaskan dalam posisi seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Keuangan, Perencanaan, Administrasi, dan bidang non-lapangan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *