“Penetapan tersebut akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang menegaskan tidak ada lagi sengketa terkait daerah tersebut,” tambahnya.
Sidarman juga menyebutkan bahwa KPU Manokwari telah berkomunikasi dengan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Manokwari mengenai akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.