Dalam kasus ini, tersangka diketahui telah memperdagangkan 500 gram sabu-sabu, di mana 250 gram di antaranya telah berhasil disebarluaskan oleh para tersangka, sementara sisanya berhasil disita oleh polisi.
Arsya menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan sistem ranjau dalam menjalankan bisnis narkoba mereka, terutama saat bertransaksi dengan konsumen mereka.
“Akibat kasus ini, keempat tersangka telah ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”