Arsya menjelaskan bahwa dalam menjalankan bisnis narkoba, para tersangka menerapkan sistem yang rumit, termasuk penggunaan ‘ranjau’ dalam transaksi dengan konsumen mereka.
“Proses ini dimulai dari BT dan berlanjut ke MH, AG, dan UM. Masing-masing dari mereka memiliki peran tersendiri dalam distribusi sabu-sabu,” jelasnya.
Akibat dari kasus ini, keempat tersangka saat ini ditahan di Polres Tulungagung dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.