Selain itu, evaluasi terhadap proses pemilihan 10 besar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan adanya tudingan ketidakberintegritasan, terutama pada zona 3 Kota Surabaya. Dalam zona ini, penetapan 10 besar nama KPU dianggap tidak berintegritas karena adanya nama incumbent yang terlibat masalah atas penggelembungan suara dan keterlambatan dalam rekapitulasi suara pemilu 2024.
Anggota KPU Surabaya tidak mencerminkan proses yang demokratis dan transparan. Oleh karena itu, terkait dengan hal ini, Tim Seleksi (TIMSEL) dan KPU RI diminta untuk mengkaji ulang nama-nama yang masuk dalam 10 besar KPU zona 3 Kota Surabaya guna memastikan integritas dan kredibilitas lembaga. Tutur Muhammad Faris.