Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk arit yang digunakan untuk mengancam teman-teman korban. Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Meskipun awalnya terdapat potensi konflik antarperguruan silat, namun Polresta Banyuwangi berhasil mengumpulkan sejumlah perguruan silat untuk musyawarah guna menyelesaikan konflik ini dengan damai. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nanang Haryono, menegaskan bahwa peristiwa ini lebih kepada konflik pribadi daripada konflik antarperguruan silat. Pasca pertemuan tersebut, seluruh anggota perguruan silat diberikan sosialisasi untuk menahan diri dan menjaga situasi agar tetap kondusif.