Salah satu tersangka utama, MRIP (27), diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan duel dan memukuli korban secara berulang kali. Selain itu, tersangka lain, MDA (43), juga terlibat dalam pemukulan terhadap korban AYP, sementara tersangka MBP (18) berperan dalam mengamankan dua teman korban agar pelaku lain dapat menganiaya korban dengan leluasa.
Selain itu, tersangka lainnya, MRNS (18), terlibat dalam menghalangi teman-teman korban untuk membantu, sementara tersangka AE (21) melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak empat kali dan melakukan tindakan kekerasan lainnya.
Polisi menyatakan bahwa pengeroyokan ini bermula dari konflik yang terjadi di media sosial antara korban AYP dan salah satu tersangka, MRIP. Keduanya kemudian bertemu di Desa Tegaldlimo, di mana pertemuan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan setelah adu argumen dan duel yang terjadi.