Jatim1.com- Polresta Banyuwangi telah berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang pesilat dari Pagar Nusa Banyuwangi. Para tersangka tersebut tidak hanya akan dijerat dengan pasal pengeroyokan, melainkan juga dengan pasal-pasal lain yang relevan.
Menurut Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 UU KUHP tentang Pengeroyokan, serta UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam. Dewa Putu menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini, dan mereka berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Related News
Read Also
Recommendation for You
Jatim1.com – Pusat Kajian Hukum dan Pemerintahan Mahasiswa dan Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah…
Jatim1.com – Wulandari Mahasiswa Semester 7 Jurusan Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini melakukan Studi…
Jatim1.com- Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan judi online yang semakin…
Jatim1.com- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan telah memetakan wilayah rawan bencana seiring dengan…