Pengeroyokan Pesilat Banyuwangi: Lima Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Pengeroyokan Pesilat Banyuwangi: Lima Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Foto TikTok by@rian_Ipnnam

Jatim1.com- Polresta Banyuwangi telah berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang pesilat dari Pagar Nusa Banyuwangi. Para tersangka tersebut tidak hanya akan dijerat dengan pasal pengeroyokan, melainkan juga dengan pasal-pasal lain yang relevan.

Menurut Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 UU KUHP tentang Pengeroyokan, serta UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam. Dewa Putu menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini, dan mereka berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Baca Juga :  Audiensi dan Ajukan MoU dengan Pemerintah Kota Surabaya, Ketua LBH PMII Surabaya: Membangun Sinergitas Pemberian Bantuan Hukum di Surabaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *