Muatan berupa material pertambangan ilegal jenis batu hitam ini diduga dikirim tanpa izin resmi dan perizinan yang sah. Pemilik muatan, PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) Gorontalo, tidak memiliki perizinan dalam pengolahan dan pengiriman barang pertambangan. Lebih lanjut, terdapat indikasi bahwa muatan ini berasal dari Lokasi IUP PT. Gorontalo Mineral, bukan dari Lokasi IUP PT. TNR yang sedang mengurus perizinan.
Home
Berita
Aliansi BEM Surabaya Ancam Tindakan Keras Terhadap Pengiriman Muatan Pertambangan Illegal
Aliansi BEM Surabaya Ancam Tindakan Keras Terhadap Pengiriman Muatan Pertambangan Illegal

Recommendation for You
Peran Strategis Kawal Asta Cita Saad juga menekankan pentingnya keterlibatan pemuda dalam mengawal implementasi Asta…
Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…
Jatim1.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan…
Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum…
Eka menjelaskan, tudingan tersebut tidak memiliki dasar faktual yang kuat. Menurutnya, Dr. Ilyas Indra dalam…