Muatan berupa material pertambangan ilegal jenis batu hitam ini diduga dikirim tanpa izin resmi dan perizinan yang sah. Pemilik muatan, PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) Gorontalo, tidak memiliki perizinan dalam pengolahan dan pengiriman barang pertambangan. Lebih lanjut, terdapat indikasi bahwa muatan ini berasal dari Lokasi IUP PT. Gorontalo Mineral, bukan dari Lokasi IUP PT. TNR yang sedang mengurus perizinan.
Home
Berita
Aliansi BEM Surabaya Ancam Tindakan Keras Terhadap Pengiriman Muatan Pertambangan Illegal
Aliansi BEM Surabaya Ancam Tindakan Keras Terhadap Pengiriman Muatan Pertambangan Illegal
Recommendation for You
Ucapan belasungkawa disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar…
Petugas di lokasi tampak melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan pengangkut sapi sebelum masuk ke area…
Di Kecamatan Bangil, banjir merendam Desa Tambaan dengan ketinggian air sekitar 30 cm. Sementara di…
Keputusan ini, menurut SEMA PTKIN, tidak hanya menciptakan ketidakpastian di lingkungan akademik tetapi juga merusak…