Muatan berupa material pertambangan ilegal jenis batu hitam ini diduga dikirim tanpa izin resmi dan perizinan yang sah. Pemilik muatan, PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) Gorontalo, tidak memiliki perizinan dalam pengolahan dan pengiriman barang pertambangan. Lebih lanjut, terdapat indikasi bahwa muatan ini berasal dari Lokasi IUP PT. Gorontalo Mineral, bukan dari Lokasi IUP PT. TNR yang sedang mengurus perizinan.
Home
Berita
Aliansi BEM Surabaya Ancam Tindakan Keras Terhadap Pengiriman Muatan Pertambangan Illegal
Aliansi BEM Surabaya Ancam Tindakan Keras Terhadap Pengiriman Muatan Pertambangan Illegal

Recommendation for You

“Kami ingin HIMASA tidak hanya menjadi tempat berhimpunnya mahasiswa asal Sampang, tetapi juga menjadi agen…

Peluncuran website juga selaras dengan program Rumah Curhat yang diresmikan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya….

“Kesadaran hukum adalah pondasi dari ketertiban masyarakat. Sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam membangun budaya…

Gugatan ini dilayangkan oleh SOKSI atas dugaan pencatutan dan penggunaan nama organisasi SOKSI oleh pihak…