Muatan berupa material pertambangan ilegal jenis batu hitam ini diduga dikirim tanpa izin resmi dan perizinan yang sah. Pemilik muatan, PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) Gorontalo, tidak memiliki perizinan dalam pengolahan dan pengiriman barang pertambangan. Lebih lanjut, terdapat indikasi bahwa muatan ini berasal dari Lokasi IUP PT. Gorontalo Mineral, bukan dari Lokasi IUP PT. TNR yang sedang mengurus perizinan.
Home
Berita
Aliansi BEM Surabaya Ancam Tindakan Keras Terhadap Pengiriman Muatan Pertambangan Illegal
Aliansi BEM Surabaya Ancam Tindakan Keras Terhadap Pengiriman Muatan Pertambangan Illegal
Recommendation for You

Eka menjelaskan, tudingan tersebut tidak memiliki dasar faktual yang kuat. Menurutnya, Dr. Ilyas Indra dalam…

Keterlibatan Faisol Basyri S. , AP mencerminkan komitmen aparatur desa dalam membuka ruang komunikasi dan…

Dengan adanya gugatan tersebut, status SK menjadi quo, sehingga secara hukum berlaku kembali SK sebelumnya,…

Ia juga menyoroti peran besar Syaikhona Kholil sebagai guru para pendiri NU, yang nilai-nilainya menjadi…

Dalam seruan resminya, SOKSI pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menilai telah terjadi “pembegalan” terhadap legalitas…







