Saat ditanya apakah ada korban lain, Deddy menyatakan bahwa sampai saat ini hanya ada satu korban yang melaporkan kasus ini. Namun, penyidikan lebih lanjut masih akan dilakukan.
“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh penyidik. Kami akan mengawasi perkembangan di pengadilan,” jelasnya.
Henry telah dibawa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ke Lapas Lowokwaru untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.