“Seseorang calon CPNS ingin diurus olehnya, itulah janji yang dibuat oleh tersangka,” ungkap Deddy kepada media pada Rabu 20 Maret 2024.
Deddy menjelaskan bahwa korban memberikan sekitar Rp 100 juta kepada Henry Tanjung. Namun, setelah uang diserahkan, korban tidak berhasil menjadi CPNS seperti yang dijanjikan.
“Walaupun telah memberikan sejumlah uang, korban tidak berhasil menjadi CPNS dalam beberapa hari. Akibatnya, korban melaporkan kasus ini ke Polres,” tegas Deddy.