Pemkot Surabaya Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Menurut UU HKPD dalam Perda Terbaru

Khusus untuk jenis usaha karaoke, sesuai UU HKPD, tarif pajaknya diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen./surabaya.go.id

Jatim1.com-

Pemerintah Kota Surabaya terus mengintensifkan upaya sosialisasi terkait penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengkonfirmasi bahwa kebijakan baru tersebut telah disesuaikan dengan UU Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa (23/1), Febrina menegaskan bahwa aturan dalam Perda tersebut, termasuk penyesuaian tarif, telah disosialisasikan kepada Wajib Pajak (WP) terkait, seperti pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan, dan WP lainnya.

Exit mobile version