Pemkot Surabaya Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Menurut UU HKPD dalam Perda Terbaru

Khusus untuk jenis usaha karaoke, sesuai UU HKPD, tarif pajaknya diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen./surabaya.go.id

Pajak parkir juga mengalami penurunan signifikan, dengan tarif reguler, progresif, dan valet yang sebelumnya masing-masing 20 persen, 20 persen, dan 30 persen, kini ditetapkan pada 10 persen untuk seluruh jenis parkir.

Lebih lanjut, tarif pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti juga mengalami penurunan menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen. Febrina menekankan bahwa penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2023 untuk mencapai kesesuaian dengan UU HKPD.

Baca Juga :  Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Rp 30 Juta Para Pemuda Surabaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *