Febrina menjelaskan bahwa dalam Perda terbaru ini, terdapat berbagai penyesuaian tarif. Beberapa tarif mengalami kenaikan, ada yang tetap, dan beberapa malah mengalami penurunan. Sebagai contoh, tarif pajak pada sektor kesenian dan hiburan di Kota Surabaya, yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2011, kini telah diupdate. Febrina menjelaskan bahwa tarif pajak untuk jenis usaha seperti diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan spa sebelumnya ditetapkan sebesar 50 persen, padahal UU HKPD mengamanatkan rentang tarif antara 40 persen hingga 75 persen. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memutuskan untuk menyamakan tarif pajak pada angka 50 persen.
Demikian pula, tarif pajak untuk jenis usaha karaoke keluarga, yang sebelumnya ditetapkan pada 35 persen, akan disesuaikan dengan UU HKPD yang menetapkan rentang tarif antara 40 persen hingga 75 persen, dengan penetapan tarif minimal pada 40 persen.
Meskipun terdapat penyesuaian tarif pada sektor kesenian dan hiburan, Febrina menekankan bahwa tarif pajak untuk reklame dan air tanah tetap relatif stabil, masing-masing sebesar 25 persen dan 20 persen. Selain itu, beberapa tarif pajak mengalami penurunan drastis, seperti pada sektor kontes kecantikan yang turun dari 35 persen menjadi 10 persen, begitu pula pada pajak permainan biliar, golf, dan bowling.