Pemkot Surabaya Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Menurut UU HKPD dalam Perda Terbaru

Khusus untuk jenis usaha karaoke, sesuai UU HKPD, tarif pajaknya diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen./surabaya.go.id

Febrina menjelaskan bahwa dalam Perda terbaru ini, terdapat berbagai penyesuaian tarif. Beberapa tarif mengalami kenaikan, ada yang tetap, dan beberapa malah mengalami penurunan. Sebagai contoh, tarif pajak pada sektor kesenian dan hiburan di Kota Surabaya, yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2011, kini telah diupdate. Febrina menjelaskan bahwa tarif pajak untuk jenis usaha seperti diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan spa sebelumnya ditetapkan sebesar 50 persen, padahal UU HKPD mengamanatkan rentang tarif antara 40 persen hingga 75 persen. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memutuskan untuk menyamakan tarif pajak pada angka 50 persen.

Baca Juga :  Toni Firmansyah, Pemain Muda Persebaya, Harus Beristirahat Total Akibat Cedera

Demikian pula, tarif pajak untuk jenis usaha karaoke keluarga, yang sebelumnya ditetapkan pada 35 persen, akan disesuaikan dengan UU HKPD yang menetapkan rentang tarif antara 40 persen hingga 75 persen, dengan penetapan tarif minimal pada 40 persen.

Meskipun terdapat penyesuaian tarif pada sektor kesenian dan hiburan, Febrina menekankan bahwa tarif pajak untuk reklame dan air tanah tetap relatif stabil, masing-masing sebesar 25 persen dan 20 persen. Selain itu, beberapa tarif pajak mengalami penurunan drastis, seperti pada sektor kontes kecantikan yang turun dari 35 persen menjadi 10 persen, begitu pula pada pajak permainan biliar, golf, dan bowling.

Baca Juga :  Festival Kios Djadoel Parade Boedaya Malangan, Kolaborasi Seniman dan UMKM se-Kota Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *