Jatim1.com- Jumlah korban dalam kasus pemalsuan dokumen dan perbankan di Probolinggo yang menyebabkan warga tiba-tiba memiliki utang sebesar Rp 25 juta ternyata bertambah menjadi 68 orang. Asman Afif Ramadhan, kuasa hukum para korban, mengungkapkan fakta ini. Meskipun ada 68 korban, hanya 5 orang yang telah melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo, sementara sebagian besar yang lain memilih untuk tidak mengungkapkan.
“Asman Afif Ramadhan, atau yang akrab disapa Rama, menyatakan bahwa dari sekitar 68 korban, hanya 5 klien yang telah melapor ke Polres Probolinggo dengan bukti yang lengkap. Sementara itu, data dari korban lainnya masih terus dikumpulkan,” ungkap Rama pada Kamis 11 Januari 2024.
Related News
Recommendation for You
Jatim1.com- Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya melakukan silaturrahmi dengan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pada…
Kabupaten Malang, 18 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menyesuaikan dengan…
Kabupaten Malang, 14 Juli 2025 – Kelompok 20 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas…
Kab. Malang, 9 Juli 2025 — Permasalahan hukum terkait pertanahan masih menjadi persoalan krusial di…
Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum…