Jatim1.com- Jumlah korban dalam kasus pemalsuan dokumen dan perbankan di Probolinggo yang menyebabkan warga tiba-tiba memiliki utang sebesar Rp 25 juta ternyata bertambah menjadi 68 orang. Asman Afif Ramadhan, kuasa hukum para korban, mengungkapkan fakta ini. Meskipun ada 68 korban, hanya 5 orang yang telah melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo, sementara sebagian besar yang lain memilih untuk tidak mengungkapkan.
“Asman Afif Ramadhan, atau yang akrab disapa Rama, menyatakan bahwa dari sekitar 68 korban, hanya 5 klien yang telah melapor ke Polres Probolinggo dengan bukti yang lengkap. Sementara itu, data dari korban lainnya masih terus dikumpulkan,” ungkap Rama pada Kamis 11 Januari 2024.
Related News
Read Also
Recommendation for You
Jatim1.com – Pusat Kajian Hukum dan Pemerintahan Mahasiswa dan Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah…
Jatim1.com – Wulandari Mahasiswa Semester 7 Jurusan Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini melakukan Studi…
Jatim1.com- Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan judi online yang semakin…
Jatim1.com- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan telah memetakan wilayah rawan bencana seiring dengan…