Jatim1,com- residen telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 pada 9 Januari 2024, mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Daftar besaran Bipih Jemaah Haji untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp 49.995.870
- Embarkasi Medan: Rp 51.145.139
- Embarkasi Batam: Rp 53.833.934
- Embarkasi Padang: Rp 51.739.357
- Embarkasi Palembang: Rp 53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.498.334
- Embarkasi Solo: Rp 58.562.008
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.526.334
- Embarkasi Balikpapan: Rp 56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 56.471.105
- Embarkasi Makassar: Rp 60.245.355
- Embarkasi Lombok: Rp 58.630.888
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.498.334
Biaya tersebut meliputi penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. Selain itu, telah diumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar ini dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
Related News
Recommendation for You
Jatim1.com- Kabar duka menyelimuti warga Jawa Timur. Imam Besar Masjid Nasional Al Akbar Surabaya sekaligus…
Jatim1.com- Pasar hewan di Bojonegoro tetap beroperasi meskipun wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sedang…
Jatim1.com- Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, merendam jalan-jalan utama di…
Jatim1.com – Senat Mahasiswa (SEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia turut merespon terkait…
Jatim1.com- Hari Ibu diperingati setiap tanggal 22 Desember di Indonesia. Hari ibu merupakan momen penuh…