Berita  

Anak Ketum DPP KNPI Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri

LBH Pemuda Indonesia melayangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum atas Kriminalisasi tersebut ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (3/1).

Jatim1.com – Buntut dari aksi pengeroyokan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh anak oknum polisi dan pengusaha terhadap anak Ketua Umum DPP KNPI, Dr. Ilyas Indra, yaitu Hasan Amirin Damar Jati, membuat LBH Pemuda Indonesia menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

LBH Pemuda Indonesia melayangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum atas Kriminalisasi tersebut ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (3/1).

Menurut perwakilan LBH Pemuda Indonesia, Saad Budiman Lubis, surat permohonan dan perlindungan hukum terpaksa dilayangkan karena secara tiba-tiba korban yang telah mengalami luka-luka akibat aksi pengeroyokan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Kesiapan Pemerintah Kota Surabaya Menghadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi: Sinergi dan Kesiagaan Stakeholder Ditekankan

“Padahal, sebelumnya polisi telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yaitu Elang Mulia Meunasah (Anak Polisi Ipda Irwan Samson Polda Riau) dan Hasan Anis (anak Anis Naji Pengusaha Malang dan Jakarta) dengan Pasal 170, Subsider 351 dan Jo 55 oleh Polresta Malang Kota,” jelas Saad.

Saad menambahkan berkas lengkap sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, tetapi pelaku belum di serahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Malang Kota.

Saad menduga pelaku dengan akses dan tekanan melakukan kriminalisasi dengan melaporkan balik korban Hasan Amirin Damar Jati, dengan peristiwa rangkaian pengeroyokan, dituduh melakukan penganiayaan yang tidak dilakukan di peristiwa yang sama, dimana saat pelaku di cekek sebelum pengeroyokan korban berusaha melepaskan diri.

Baca Juga :  BEM Nusantara Minta Keadilan Atas Kriminalisasi Korban Pengeroyokan oleh Anak Mantan Pejabat Pajak dan Anak Polisi
Tanda terima telah dikirimkanya surat ke Kapolri dari LBH Pemuda Indonesia

“Peristiwa ini yang dilaporkan pelaku dengan sangkaan pemukulan yang tidak dilakukan dan pelaku diduga menghadirkan saksi palsu yang tidak ada di peristiwa menjadi sebuah rekayasa,” cerita Saad.

“Tanggal 2 Januari 2024 morban dikirimkan surat status tersangka via WA oleh penyidik Resmob Polresta Malang Kota yang ditandatangani Kasat Reskrim tanggal 20 Desember 2023 dan baru dikirim via WA tanggal 2 Januari 2024,” ungkap Saad.

Baca Juga :  10 Destinasi Wisata Populer di Jawa Timur: Dari Alam hingga Edukasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *